RUU Kepariwisataan Hadirkan Tata Kelola Baru Pariwisata yang Komprehensif dan Berkelanjutan

26-09-2022 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo. Foto: Ridwan/nvl

 

Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan yang saat ini sedang direvisi akan menghadirkan tata kelola baru pariwisata yang komprehensif lintas sektor dan berkelanjutan. Karena itu, tata kelola tersebut akan berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Amenitas, Aksesibilitas, dan Atraksi. Amenitas Pariwisata adalah fasilitas yang dimiliki suatu daerah tujuan wisata atau destinasi seperti hotel, rumah makan dan sarana olahraga serta lainnya yang disediakan bagi wisatawan.

 

“Nah itu yang bisa menjadi harapan dan pandangan kami untuk dimasukkan ke dalam RUU ini. Karena dalam pembangunan wisata, selain kita menciptakan aksesibilitas yang mudah kita harus perhatikan juga bagaimana SDM yang kuat dan siap, termasuk juga amenitas dan atraksi," ujar Bramantyo di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Tim Panitia Kerja RUU Kepariwisataan di Kabupaten Bangli, Bali, Jumat (23/9/2022).

 

Karena itu, Bramantyo berharap ke depannya pembangunan pariwisata di satu destinasi tidak hanya berkaitan dengan pariwisata saja, tetapi juga SDM-nya, persiapan atraksinya, juga akan dimasukkan pandangan tentang konservasi. Sebab, bicara tentang pariwisata yang berkelanjutan berkaitan dengan bagaimana mengatur sampah, konservasi alam, sehingga masuk dalam konsep pariwisata yang baru.

 

"Sehingga, cara pandang pariwisata tak hanya satu arah sekarang tapi merupakan pandangan yang luas, tidak saling menjatuhkan. Misalnya kita hanya memikirkan konservasi tanpa memikirkan bagaimana berdayakan masyarakat. Tidak seperti itu. Justru, kita butuhkan partisipasi masyarakat yang besar agar misi konservasi berjalan sukses dan didukung masyarakat sekitar," tambah politisi Partai Demokrat itu.

 

Karena masyarakat yang tinggal di daerah wisata dinilai paling memahami kondisi tempat wisata tersebut. "Jadi, inilah konsep baru yang kita masukkan ke dalam RUU kepariwisataan. Dengan demikian kita harapkan akan turun dalam program-program yang mendukung orang-orang yang berkecimpung di dunia pariwisata," tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VI tersebut.

 

Diketahui, revisi RUU tentang Kepariwisataan adalah usul inisiatif dari DPR RI dan DPD RI, khususnya Komite III DPD RI. Adanya RUU ini juga diharapkan dapat memuat konsep kepariwisataan dalam lingkup suatu kawasan serta filosofis kepariwisataan. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...